Salah Satu Caleg Gelora, Terlibat Kasus Korupsi Anggaran Masjid Desa Joubela

by -27 Views
ads

Salah Satu Caleg Gelora, Terlibat Kasus Korupsi Anggaran Masjid Desa Joubela / Foto: Ketua Partai Gelora Pulau Morotai, Maluku Utara, Firman Laduane (Istimewa)

MediaRakyat.online, – Ketua Partai Gelora Pulau Morotai, Maluku Utara, Firman Laduane, menjelaskan bahwa AE, salah satu caleg Gelora, terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran masjid Desa Joubela tahun anggaran 2014-2016.

ads

“AE telah dieksekusi oleh Kejari ke Rutan Ternate pada tanggal 20 Oktober,” ucap Firman seperti dilansir dari laman Tandaseru, (24/10/2023).

Meskipun AE terlibat dalam kasus tersebut, Firman mengatakan bahwa AE tetap berstatus sebagai caleg Gelora, tergantung pada Keputusan KPU.

Firman mengatakan bahwa tahapan pemilihan sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu keluarnya daftar calon tetap (DCT).

“Prosedur hukum terkait kasus AE akan dilihat dari ketentuan pidana dalam daftar calon. Meskipun AE menghadapi ancaman hukuman 5 tahun dan berkekuatan hukum tetap, statusnya sebagai caleg tidak akan terpengaruh dan tetap maju dalam pemilihan,” terangnya.

Ketika ditanya apakah kasus ini akan mempengaruhi basis massa AE dan Gelora secara umum.

“Hal itu tergantung pada pihak keluarga AE,” ujar Firman.

“Bahwa status AE tetap sebagai calon meskipun terlibat dalam kasus tersebut,” tegasnya. (Bd20)

Editor: Mas Bons

ads