MediaRakyat.online, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat melalui mekanisme masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Dalam proses DCS, KPU memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi keabsahan data yang disampaikan oleh partai politik.
Jika terdapat dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat, KPU akan memberikan informasi kepada partai politik terkait kesalahan atau kekurangan yang ada.
“Partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
“Dalam waktu tersebut, calon legislatif yang telah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil vermin perbaikan dapat mengganti dokumen bacaleg. Penyempurnaan dokumen harus dilakukan agar calon legislatif kembali memenuhi syarat dan dapat ikut serta dalam pemilihan umum. Masa pencermatan rancangan DCS yang berlangsung dari 6-11 Agustus 2023 adalah kesempatan terakhir untuk mengganti dokumen bacaleg sebelum diproses lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum,” sambungnya.
Proses perbaikan dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa bacaleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Dengan adanya masa pencermatan DCS, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki kesalahan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada batasan waktu yang harus diperhatikan oleh partai politik dalam melakukan perbaikan dokumen.
“Oleh karena itu, partai politik diharapkan dapat segera melakukan perbaikan dokumen agar bacaleg yang diusung memenuhi syarat dan dapat mengikuti proses selanjutnya dalam pemilihan legislatif,” pesannya.
Editor: Mas Bons
Pewarta: Warsono