KPK Harap Masyarakat tidak Hanya Menjadi Pemilih, Awasi Pelaksanaan Pemilu

by -28 Views
ads

MediaRakyat.online, – Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, diperlukan penegakan hukum yang memberikan efek jera pada pelakunya.

“Tujuannya adalah menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dengan membuat pelaku dan masyarakat takut melakukan korupsi,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (30/8/2023).

ads

Menurutnya, pemidanaan korupsi mempunyai instrumen hukum seperti penjara dan pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan pencabutan hak politik adalah sanksi yang menghilangkan hak politik pelaku tindak pidana.

Tujuannya adalah membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai akibat dari tindakan kriminal yang dilakukan. Dalam UU Pemilu, salah satu syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan.

Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
2. Membuat pernyataan bahwa ybs pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kpd KPU.
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

“Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” terangnya.

Pernyataan mantan terpidana caleg penting bagi pemilih dalam pemilu untuk menentukan pilihan.

“Pemilu adalah pesta rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat. Melalui amanah jabatannya, calon pemimpin yang jujur dan berintegritas akan membawa masyarakat pada kemakmuran dan kesejahteraan,” bebernya.

Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tapi juga mengawasi pelaksanaan pemilu dan memilih calon yang berintegritas. (Red)

Editor: Mas Bons

ads